Cara
membuat/mendaftar NPWP ini saya buat berdasarkan
pengalaman pribadi sebagai seorang guru yang mengajar di kabupaten yang berbeda
dengan domisili yang tertera pada KTP saya dan diharuskan untuk membuat NPWP. Harus
kawan-kawan ketahui bahwa sampai saat ini untuk membuat kartu NPWP harus di
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
domisili sesuai KTP. Tetapi Alhamdulillah sekarang sudah ada cara lain untuk
mempermudah pendaftaran NPWP yaitu dengan cara registrasi secara On-line
melalui E-Registration.
Untuk mendaftar secara
On-line, pertama kalian harus punya E-mail. Berikut adalah langkah-langkahnya:
2.
Pilih buat “New Account”
3.
Akan muncul kotak dialog pilihan seperti
di bawah.
Username dan password diisi
terserah sesuai keinginan anda
Kolom yang berwarna merah tidak
perlu di isi bila anda belum pernah mempunyai NPWP sebelumnya.
4.
Silahkan login menggunakan username dan password yang sudah anda buat tadi.
5.
Setelah login, anda akan dihadapkan pada
kotak dialog seperti di bawah (pilih salah satu sesuai kebutuhan anda membuat
NPWP, kalau saya kemarin memilih “orang pribadi”)
6. Dalam pengisian formulir terdapat 3
(tiga) kolom yaitu: kolom IDENTITAS UMUM, kolom KORESPONDENSI, dan kolom WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI.
7. Pengisian kolom IDENTITAS UMUM : Untuk
pengisian Kode wilayah klik
tanda mata biru di samping kolom yang disediakan, dan untuk kolom Status usaha (bagi
perorangan/pribadi) klik ‘karyawan yang tidak melakukan pekerjaan bebas’.
8. Pengisian kolom KORESPONDENSI : Isi saja
sesuai alamat domisili KTP, dan No.Telepon
wajib di isi (kalau gak punya telepon, isi terserah saja angkanya).
9. Pengisisan kolom WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI : Hanya mengisi Tanggal lahir
dan Identitas pengenal (KTP
beserta NIK).
10.
Setelah pengisian formulir selesai,
tinggal klik Daftar.
11. Selanjutnya anda tinggal mencetak kedua
berkas yang ada, yaitu Formulir
Registrasi dan SKTS
(Surat Keterangan Terdaftar Sementara).
Pada bagian atas SKTS anda dapat melihat Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
mana yang sesuai dengan domisili anda beserta alamat lengkap kantornya. Dan
juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) anda.
Untuk mendapatkan kartu
pemilik NPWP, anda harus menukarkan formulir tersebut ke KPP yang tertera di
SKTS atau juga bisa mengirimkan formulirnya melalui kantor pos ke alamat KPP,
tapi saya belum tahu apakah kartu akan dikirimkan oleh pihak KPP ke alamat anda
atau tidak. Pengalaman saya kemarin datang ke KPP untuk menukarkan formulir (+Fotokopi
KTP) cuma sekitar 5 menit. Inilah kenampakan kartu NPWP dan CD panduan yang
diberikan secara GRATIS!!
Semoga Informasinya bermanfaat bagi
kawan-kawan semua :)